TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto tidak memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta hari ini, Sabtu, 1 September 2012. »Beliau tidak datang. Tapi, tadi Muhammad Taufik (Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta) datang untuk meminta rescheduling pemanggilan Prabowo Subianto,” kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah ketika dihubungi Tempo.
Taufik datang ke Panwaslu dengan didampingi sekitar 50 orang massa Gerindra yang mengenakan kemeja putih dan bendera partai. Taufik, kata dia, menyampaikan bahwa jadwal Prabowo Subianto hari ini terbilang padat sehingga meminta pemanggilan diundur menjadi Senin, 3 September 2012 pukul 11.00. Panwaslu, kata dia, akhirnya sepakat menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan Prabowo.
Menurut Ramdansyah, Panwaslu DKI Jakarta hanya memiliki 14 hari sebelum memproses dugaan pelanggaran pilkada sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004. "Karena itu, setelah iklan beredar hari senin, adanya laporan hari selasa. Rabu kami panggil timses, dan kamis kami kirimkan undangan pemeriksaan Prabowo pada hari sabtu," katanya.
Sebelumnya, Prabowo Subianto dilaporkan oleh tim Fauzi-Nachrowi atas dugaan kampanye di luar jadwal. Kampanye putaran kedua baru dimulai pada 14-16 September 2012. Namun pada 27 Agustus 2012, iklan Jokowi-Ahok beredar di empat televisi swasta yaitu Metro TV, Trans TV, Trans 7, dan TV One.
Tim Fauzi-Nachrowi yang diwakili Dasril Affandi menyertakan rekaman iklan Prabowo Subianto yang merupakan Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI). Iklan itu menampilkan Prabowo dan kandidat Gubernur DKI Jakarta Jokowi-Ahok dalam pengembangan pasar tradisional di Indonesia. Di akhir iklan itu, Prabowo berucap, »Ingin perubahan, pilih Jokowi-Basuki.”
Taufik datang ke Panwaslu dengan didampingi sekitar 50 orang massa Gerindra yang mengenakan kemeja putih dan bendera partai. Taufik, kata dia, menyampaikan bahwa jadwal Prabowo Subianto hari ini terbilang padat sehingga meminta pemanggilan diundur menjadi Senin, 3 September 2012 pukul 11.00. Panwaslu, kata dia, akhirnya sepakat menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan Prabowo.
Menurut Ramdansyah, Panwaslu DKI Jakarta hanya memiliki 14 hari sebelum memproses dugaan pelanggaran pilkada sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004. "Karena itu, setelah iklan beredar hari senin, adanya laporan hari selasa. Rabu kami panggil timses, dan kamis kami kirimkan undangan pemeriksaan Prabowo pada hari sabtu," katanya.
Sebelumnya, Prabowo Subianto dilaporkan oleh tim Fauzi-Nachrowi atas dugaan kampanye di luar jadwal. Kampanye putaran kedua baru dimulai pada 14-16 September 2012. Namun pada 27 Agustus 2012, iklan Jokowi-Ahok beredar di empat televisi swasta yaitu Metro TV, Trans TV, Trans 7, dan TV One.
Tim Fauzi-Nachrowi yang diwakili Dasril Affandi menyertakan rekaman iklan Prabowo Subianto yang merupakan Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI). Iklan itu menampilkan Prabowo dan kandidat Gubernur DKI Jakarta Jokowi-Ahok dalam pengembangan pasar tradisional di Indonesia. Di akhir iklan itu, Prabowo berucap, »Ingin perubahan, pilih Jokowi-Basuki.”