CATATAN HAYDAR ALI: Gadget

Teknologi

More on this category »
Tampilkan postingan dengan label Gadget. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gadget. Tampilkan semua postingan

Daftar Produk Samsung yang Dianggap Melanggar Paten Apple

KOMPAS.com - Jumat, 24 Agustus 2012, di pengadilan di San Jose, Amerika Serikat, Apple memenangkan kasus sengketa paten melawan rival beratnya, Samsung Electronics.

Putusan juri menyebutkan sebanyak 25 produk smartphone dan tablet Android milik Samsung memiliki aspek-aspek yang melanggar sejumlah paten Apple.

Apa saja produk Samsung yang membuat produsennya harus membayar lebih dari 1 miliar dollar AS atau 9,5 triliun ke Apple ini? Berikut daftarnya, disusun berdasarkan paten yang dilanggar sesuai data dari CNET:

Paten Nomer 381

Paten ini terkait dengan action dalam user interface, yaitu menggeser (drag) dokumen dan kapabilitas multi-touch seperti pinch-to-zoom dan twist-to-rotate. Hal lainnya termasuk efek "page bouncing" yang muncul ketika pengguna men-scroll suatu halaman hingga mencapai dasar. Produk-produk Samsung yang ditemukan melanggar paten nomer 381 adalah:

Captivate
Continuum
Droid Charge
Epic 4G
Exhibit 4G
Fascinate
Galaxy Ace
Galaxy Indulge
Galaxy Prevail
Galaxy S
Galaxy S 4G
Galaxy S II (AT&T)
Galaxy S II (unlocked)
Galaxy Tab
Galaxy Tab 10.1
Gem
Infuse 4G
Mesmerize
Nexus S 4G
Replenish
Vibrant

Paten Nomer 915

Masih terkait dengan antarmuka touch-screen, paten yang satu ini berhubungan dengan kemampuan perangkat untuk membedakan jenis input single-touch untuk scrolling dengan input multi-touch untuk pinch-to-zoom. Produk-produk Samsung yang melanggar paten nomer 915 adalah:

Captivate
Continuum
Droid Charge
Epic 4G
Exhibit 4G
Fascinate
Galaxy Indulge
Galaxy Prevail
Galaxy S
Galaxy S 4G
Galaxy S II (AT&T)
Galaxy S II (T-Mobile)
Galaxy S II (unlocked)
Galaxy Tab
Galaxy Tab 10.1
Gem
Infuse 4G
Mesmerize
Nexus S 4G
Transform
Vibrant

Paten Nomer 163

Pernah melakukan double-tap untuk membesarkan dan menaruh konten situs web, foto, atau dokumen di tengah layar? Hal itulah yang diatur dalam paten ini. Produk-produk Samsung yang melanggar paten nomer 163 adalah:

Droid Charge
Epic 4G
Exhibit 4G
Fascinate
Galaxy Ace
Galaxy Prevail
Galaxy S
Galaxy S 4G
Galaxy S II (AT&T)
Galaxy S II (T-Mobile)
Galaxy S II (unlocked)
Galaxy Tab
Galaxy Tab 10.1
Infuse 4G
Mesmerize
Replenish

Paten Nomer D '677

Beralih ke hardware, hal yang tercakup dalam paten Nomer D '677 adalah desain bagian muka perangkat iPhone. Produk-produk Samsung yang melanggar paten ini adalah:

Epic 4G
Fascinate
Galaxy S
Galaxy S Showcase
Galaxy S II (AT&T)
Galaxy S II (T-Mobile)
Galaxy S II (Unlocked)
Galaxy S II Skyrocket
Infuse 4G
Mesmerize
Vibrant

Paten Nomer D '087

Mirip dengan paten di atas, paten nomer D '087 menyebutkan soal desain umum atau yang bersifat "ornamental" pada sebuah perangkat. Produk-produk Samsung yang melanggar adalah:

Galaxy
Galaxy S 4G
Vibrant

Paten Nomer D' 305

Kembali ke user interface, paten nomer D '305 menjelaskan desain UI berupa ikon-ikon berbentuk kotak dengan sudut-sudut bulat yang disusun dalam grid di atas latar belakang berwarna hitam. Produk-produk Samsung yang melanggar paten ini adalah:

Captivate
Continuum
Droid Charge
Epic 4G
Fascinate
Galaxy Indulge
Galaxy S
Galaxy S Showcase
Galaxy S 4G
Gem
Infuse 4G
Mesmerize
Vibrant

Apple Menang, Samsung Bayar Denda 9 Triliun Rupiah

Apple boleh dibilang meraih kemenangan dalam persidangan di AS. Samsung diminta membayar denda 1.051 miliar dollar AS (sekitar Rp 9 triliun).

Seperti disampaikan kantor berita Reuters, dewan juri dalam persidangan itu menganggap Samsung melanggar paten tertentu milik Apple. Meski demikian, keputusan juri ini belum "diketuk palu" oleh hakim Lucy Koh, yang memimpin persidangan.

Ada beberapa hal yang menurut Koh perlu dirapihkan dari keputusan juri. Oleh karena itu para juri diminta memperbaikinya sebelum kembali menyampaikan keputusan mereka.

Hasil sidang di AS ini berbeda dibandingkan sidang di Korea Selatan. Di Korsel, baik Samsung maupun Apple sama-sama dianggap melanggar paten dan harus membayar denda.

Di Korea, Samsung dianggap melanggar sebuah paten dari Apple. Namun, perusahaan asal Korsel itu tidak dianggap melanggar rancangan iPhone. Dalam kasus yang sama, Apple dianggap melanggar dua paten teknologi nirkabel dari Samsung.

Akibat keputusan itu, Samsung diminta membayar denda 25 juta Won, sedangkan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won.

Tak hanya itu, keduanya diminta menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk Samsung, termasuk Galaxy SII, tak boleh dijual lagi; 4 produk Apple, termasuk iPad 2 dan iPhone 4, juga demikian.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. CATATAN HAYDAR ALI - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger